Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Sidang Ujian Tertup Disertasi Gelombang XXII
Program Doktor Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menggelar kembali menyelenggarakan Sidang Ujian Tertutup Disertasi Gelombang XXII Program Studi Doktor Hukum Keluarga Islam. Sidang tersebut diikuti oleh mahasiswa doktoral Anang Hendri Prayogo dan berlangsung pada Jumat 18/9/2026 di Ruang Sidang Doktor Gedung A Pascasarjana Lantai 1. Dalam sidang tersebut, Sarana mempresentasikan disertasi berjudul “Problematika Wakaf Lisan dalam Sengket Hukum: Urgensi Itsbat Wakaf sebagi Instrumen Perlindungan Aset Wakaf di Indonesia.” Sidang menjadi ruang akademik bagi Sarana untuk mempertanggungjawabkan hasil penelitian sekaligus memperoleh masukan dan evaluasi dari penguji. Proses tersebut mencangkup metodelogi, serta kontribusi penelitian terhadap pengembangan keilmuan Hukum Keluarga Islam. Direktur pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Prof. Dr. H. Ilman Nafi'a. M.Ag., Menegaskan bahwa sidang disertasi merupakan bagian penting dalam menghasilkan karya ilmiah yang memiliki kontribusi. Melalui Penelitian ini pembahasan diarahkan pada pentingnya itsbat wakaf sebagai salah satu instrumen yang dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Persoalan tersebut menjadi relevan mengingat wakaf tidak hanya memiliki dimensi keagamaan, tetapi juga berkaitan dengan aspek hukum, sosial, ekonomi, serta perlindungan terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat. Kajian mengenai wakaf lisan juga memiliki keterkaitan erat dengan kondisi praktik wakaf di tengah masyarakat. Dalam sejumlah kasus, ikrar wakaf yang dilakukan secara lisan dapat menghadapi persoalan pembuktian ketika terjadi perubahan penguasaan, peralihan kepemilikan, atau munculnya pihak yang mempersoalkan status tanah maupun aset yang telah diwakafkan. Karena itu, aspek pencatatan dan pembuktian menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap harta wakaf.
"Sidang disertasi bukan hanya menjadi tahapan penyelesaian studi, tetapi juga menjadi ruang untuk menguji kedalaman berpikir, ketajaman analisis, serta kontribusi ilmiah dari penelitian yang dilakukan."Ungkap Prof. Dr. H. Ilman Nafi'a, M.Ag., Ketua Sidang Promosi Doktor.
Sementara itu, Anang Hendri Prayogo kerap menyampaikan beberapa kata dalam sidangnya "Semoga proses sidang ini menjadi langkah penting menunju penyelesaian studi dan memberikan manfaat bagi pengembangan keilmua." Ungkapnya.
Dalam Pelaksanaan Sidang Tertutup ini, Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Ilman Nafi’a, M.Ag. selaku Ketua Sidang dan Dr. H. Ahmad Yani, M.Ag. sebagai Sekretaris Sidang. Sementara itu, tim promotor terdiri atas Prof. Dr. H. Sugianto, S.H., M.H., sebagai Promotor Utama, Prof. Dr. H. Adang Djumhur, M.Ag.,sebagai Promotor Pendamping 1, serta Prof. Dr. H. Wasman, M.Ag.,sebagai Promotor Pendamping 2. Adapun tim penguji terdiri atas Prof. Dr. H. Achamad Kholiq, M.Ag., dan Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag. sebagai Penguji Internal, serta Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, M.Ag., sebagai Oponen Ahli. Dalam forum tersebut, Sarana memaparkan hasil penelitian sekaligus menjawab berbagai pertanyaan dan masukan dari tim penguji. Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa penelitian disertasi memiliki dasar akademik yang kuat serta mampu memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian Hukum Keluarga Islam.
Informasi Kegiatan
Galeri Kegiatan



