Dorong Pengembangan Wakaf Produktif di Pesantren, Muhamad Saechu Presentasikan Disertasi
Program Doktor Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menggelar kembali menyelenggarakan Sidang Ujian Tertutup Disertasi Gelombang XXII Program Studi Doktor Hukum Keluarga Islam. Sidang tersebut diikuti oleh mahasiswa doktoral Muhamad Saechu, dan berlangsung pada Senin 21/9/2026 di Ruang Sidang Doktor Gedung A Pascasarjana Lantai 1. Dalam sidang tersebut, Sarana mempresentasikan disertasi berjudul “Model Pengembangan Wakaf Produktif Berbasis Pondok Pesantren Modern pada Yayasan Al-Bahjah.” Sidang menjadi ruang akademik bagi Muhamad Saechu, untuk mempertanggungjawabkan hasil penelitian sekaligus memperoleh masukan dan evaluasi dari penguji. Penelitian tersebut mengangkat tema wakaf produktif yang dikembangkan dalam lingkungan pondok pesantren modern. Wakaf tidak hanya dipahami sebagai bentuk pemberian harta untuk kepentingan keagamaan, tetapi juga memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat. Pengelolaan wakaf secara produktif memungkinkan aset yang diwakafkan dapat dikelola dan dikembangkan sehingga memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi penerima manfaat maupun lembaga yang mengelolanya. Dalam konteks pesantren, pengembangan wakaf produktif memiliki ruang yang cukup strategis. Pondok pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan, tetapi juga memiliki potensi besar dalam mengembangkan berbagai kegiatan sosial dan ekonomi. Keberadaan aset wakaf yang dikelola secara optimal dapat menjadi salah satu sumber daya yang mendukung keberlangsungan program pendidikan, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan kemandirian ekonomi pesantren. Melalui penelitian yang dilakukan, Muhamad Saechu memberikan perhatian terhadap bagaimana model pengembangan wakaf produktif dapat dibangun dan diterapkan pada pondok pesantren modern, khususnya pada Yayasan Al-Bahjah. Kajian tersebut menjadi penting karena pengelolaan wakaf membutuhkan pola manajemen yang tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan aset, tetapi juga memperhatikan aspek kelembagaan, profesionalitas pengelola, keberlanjutan usaha, serta manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.
" Sidang disertasi menjadi ruang akademik untuk menguji kedalaman penelitian, ketajaman analisis, serta kontribusi ilmiah yang dihasilkan. Kami berharap penelitian yang dikembangkan mahasiswa doktoral tidak berhenti pada pemenuhan akademik, tetapi juga mampu memberikan manfaat dan solusi bagi pengembangan masyarakat."Ungkap Prof. Dr. H. Ilman Nafi'a, M.Ag., Ketua Sidang Promosi Doktor.
Sementara itu, Muhamad Saechu, kerap menyampaikan beberapa kata dalam sidangnya "Semoga proses sidang ini menjadi langkah penting menunju penyelesaian studi dan memberikan manfaat bagi pengembangan keilmuan." Ungkapnya.
Dalam Pelaksanaan Sidang Tertutup ini, Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Ilman Nafi’a, M.Ag. selaku Ketua Sidang dan Dr. Anton Sudrajat, MA sebagai Sekretaris Sidang. Sementara itu, tim promotor terdiri atas Prof. Dr. Abdul Aziz, S.Ag.S.M., M.Ag sebagai Promotor Utama, Prof. Dr. Wartoyo, M.Si, sebagai Promotor Pendamping 1, serta Dr. Sri Rokhlinasari, M.Si sebagai Promotor Pendamping 2. Adapun tim penguji terdiri atas Dr. H. Ayus Ahmad Yusuf, S.E., M.Si. dan Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag. sebagai Penguji Internal, serta Dr. Editya Nurdiiana, S.E., M.M, sebagai Oponen Ahli. Dalam forum tersebut, Sarana memaparkan hasil penelitian sekaligus menjawab berbagai pertanyaan dan masukan dari tim penguji. Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa penelitian disertasi memiliki dasar akademik yang kuat serta mampu memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian Hukum Keluarga Islam.
Informasi Kegiatan
Galeri Kegiatan



