Mahasiswa S3 Ekonomi Syariah UIN Siber Cirebon Kembangkan Kajian Emas dalam Perspektif Maqāṣid al-Sharīʿah
Program Doktor Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menggelar kembali Dalam kajiannya, Anton mencoba melihat kembali konsep safe haven yang selama ini banyak digunakan untuk menggambarkan kemampuan suatu aset dalam menghadapi tekanan pasar. Perspektif tersebut kemudian dikembangkan dengan pendekatan maqāṣid al-sharīʿah, khususnya prinsip ḥifẓ al-māl atau perlindungan harta.
Gagasan tersebut dipaparkan Anton dalam forum akademik di Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) melalui penelitian berjudul “Reconstructing the Contemporary Safe-Haven Concept through the Perspective of Maqāṣid al-Sharīʿah: Building a Gold-Based Theory of Monetary Justice within the Sharia Futures Market Ecosystem.”
Menghubungkan Emas dengan Keadilan Moneter
Menurut kajian tersebut, pembahasan mengenai emas tidak cukup hanya dilihat dari peningkatan nilai investasi. Anton turut mengangkat pertanyaan mengenai sejauh mana suatu instrumen keuangan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat secara lebih luas.
“Kajian ini berupaya memperluas pemahaman tentang safe haven. Perlindungan tidak hanya dilihat dari sisi aset atau portofolio investor, tetapi juga bagaimana nilai dan daya beli masyarakat dapat memperoleh perlindungan.”
Anton mengembangkan empat proposisi yang berkaitan dengan Gold-Based Theory of Monetary Justice, antara lain pengukuran kemampuan emas dalam menjaga nilai terhadap inflasi, penerapan prinsip syariah dalam kontrak futures, perluasan akses masyarakat terhadap instrumen keuangan, serta kemungkinan pemanfaatan pasar futures emas berbasis aset riil sebagai salah satu instrumen yang dapat dikaji ketika terjadi tekanan di pasar keuangan.
Mendapat Respons dari Akademisi USIM
Presentasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama sejumlah akademisi USIM, di antaranya Prof. Fuadah, Dr. Suheri, Dr. Halimah, dan Dr. Raihan. Forum tersebut menjadi ruang pertukaran gagasan mengenai perkembangan keuangan Islam dan peluang pengembangan penelitian lebih lanjut.
Diskusi juga membuka kemungkinan pengembangan kajian pada berbagai konteks negara, termasuk Indonesia, Malaysia, kawasan Gulf Cooperation Council (GCC), hingga Pakistan. Anton turut mengaitkan pembahasannya dengan perkembangan produk emas syariah di Malaysia.
Menuju Tahap Pengujian Empiris
Anton menjelaskan bahwa penelitian yang dipresentasikan masih berada pada tahap konseptual. Oleh karena itu, proposisi yang dikembangkan belum dapat dianggap sebagai temuan empiris sebelum dilakukan pengujian lebih lanjut.
Tahapan berikutnya direncanakan mencakup pengujian dengan model GARCH, penelitian lintas negara, penyusunan indeks, serta survei terhadap investor ritel Muslim.
Melalui kajian tersebut, Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon terus mendorong mahasiswa doktoral untuk mengembangkan penelitian yang tidak hanya berangkat dari teori, tetapi juga merespons persoalan ekonomi dan keuangan yang berkembang di tingkat global.
Dari ruang akademik di Malaysia, mahasiswa S3 Ekonomi Syariah UIN Siber Cirebon terus memperluas gagasan untuk menghadirkan perspektif keuangan syariah yang berorientasi pada perlindungan nilai dan kemaslahatan masyarakat.