Integrasi Nilai Multikultural dalam Tafsir Marah Labid: Tinjauan Disertasi Cato

Penelitian ini menyoroti pentingnya menggali kembali akar intelektual Nusantara klasik dalam mengantisipasi tantangan radikalisme dan intoleransi. Melalui pemikiran Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Marâh Labîd li Kasyf Ma'na Qur'an Majid, disertasi ini membuktikan bahwa khazanah tafsir klasik Nusantara memiliki landasan multikultural yang kuat dan adaptif untuk merespons keberagaman etnis, bahasa, serta agama di Indonesia.
Latar Belakang dan Kerangka Teoretis
Indonesia merupakan negara berkebudayaan majemuk yang di satu sisi kaya akan kearifan lokal, tetapi di sisi lain rentan menghadapi pembelahan sosial akibat gesekan sektarian. Selama ini, formulasi pendidikan multikultural sering dianggap sebagai konsep impor dari barat yang terpisah dari tradisi keislaman lokal.
Untuk membedah teks tafsir secara kontekstual, disertasi ini mengintegrasikan dua pendekatan teoretis utama:
- Hermeneutika Hans-Georg Gadamer: Mengaplikasikan konsep peleburan horizon (fusion of horizons) yang mempertemukan konteks sejarah Syekh Nawawi di Makkah abad ke-19 dengan kebutuhan objektif bangsa Indonesia abad ke-21.
- Teori Peran (Role Theory): Menganalisis peran Syekh Nawawi sebagai bagian dari elite keagamaan (religious elite) yang bertindak sebagai pengkader ulama pejuang, mufti, serta pembentuk kesadaran kolektif Islam Nusantara di tingkat internasional.
Kiprah Intelektual Syekh Nawawi Al-Bantani
Syekh Nawawi al-Bantani (1815–1897 M) asal Tanara, Serang, Banten, meraih penghargaan intelektual tertinggi di Timur Tengah sebagai guru besar di Masjidil Haram dengan gelar Sayyid Ulama al-Hijaz. Meskipun bermukim di Haramain, karya-karya beliau menjadi pilar utama resistensi kultural (subtle resistance) terhadap penjajahan kolonial Belanda melalui pembentukan watak mandiri, berkeadilan, dan berakhlak mulia.
Pengaruh beliau berakar mendalam di Indonesia lewat pengkaderan tokoh-tokoh kunci perjuangan bangsa dan pesantren, seperti KH. M. Hasyim Asy'ari (pendiri NU), KH. Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah), KH. Kholil Bangkalan, serta KH. Asnawi Caringin.
14 Nilai Utama Pendidikan Islam Multikultural
Berdasarkan kajian mendalam terhadap kitab Marah Labid, disertasi ini mengidentifikasi 14 nilai mendasar pendidikan multikultural yang terakumulasi dalam karya tafsir tersebut:
1. Toleransi dan Kebebasan Beragama (QS. Al-Baqarah: 256)
Menegaskan prinsip la ikraha fi ad-din bahwa keyakinan tidak boleh dipaksakan melalui intimidasi atau dominasi kekuasaan.
2. Keadilan dan Moderasi / Wasathiyah (QS. Al-Baqarah: 143)
Mendorong pembentukan karakter ummatan wasathan yang seimbang, rasional, dan menghindari pemikiran ekstrim (tatharruf).
3. Etika Sosial dan Politik (QS. Ali Imran: 28)
Mengatur loyalitas politik secara proporsional tanpa mengabaikan relasi muamalah dan diplomasisosial antar-masyarakat berbeda keyakinan.
4. Perdamaian dan Rekonsiliasi (QS. Ali Imran: 128)
Mengutamakan penyelesaian konflik melalui jalur pengampunan, rekonsiliasi sosial, dan penghentian dendam emosional.
5. Ketakwaan dan Integritas Moral (QS. Al-Maidah: 8)
Menuntut penegakan hukum secara adil dan objektif tanpa dipengaruhi oleh rasa benci terhadap suatu kaum atau golongan.
6. Solidaritas Kemanusiaan (QS. Al-Maidah: 32)
Menempatkan perlindungan hak atas hidup manusia sebagai nilai mutlak; menjaga satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan seluruh manusia.
7. Etika Berdialog dan Anti-Provokasi (QS. Al-An'am: 108)
Melarang tindakan menista atau mencaci keyakinan lain untuk mencegah timbulnya kerusuhan dan sentimentil destruktif.
8. Kasih Sayang dan Empati (QS. Maryam: 12-15)
Menumbuhkan kepedulian emosional (hananan) dan keberpihakan moral kepada kaum rentan serta terpinggirkan.
9. Kesadaran Intelektual atas Keberagaman (QS. Ar-Rum: 22)
Memandang variasi bahasa, budaya, dan ras sebagai tanda-tanda kekuasaan Allah (ayatullah) yang patut dipelajari secara ilmiah.
10. Musyawarah dan Demokrasi (QS. Asy-Syura: 38)
Menjadikan tradisi syura atau musyawarah sebagai sarana pemufakatan dalam urusan kemasyarakatan dan kepemerintahan.
11. Persamaan dan Kesetaraan / Musawah (QS. Al-Hujurat: 13)
Menghapus kasta, stereotip suku, serta rasisme; menegaskan fungsi keragaman untuk saling mengenal (ta'aruf) dengan takwa sebagai tolok ukur utama.
12. Hidup Berdampingan / Ta'ayush (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Mendorong sikap berbuat baik (birr) dan adil kepada sesama warga negara non-Muslim yang hidup damai dan tidak bermusuhan.
13. Anti Fanatisme dan Inklusivitas (QS. Al-Ikhlas: 4)
Membangun pemahaman tauhid murni yang membebaskan individu dari sikap keagamaan tertutup dan klaim kebenaran sepihak (truth claim).
14. Cinta Tanah Air dan Komitmen Kebangsaan (QS. Al-Baqarah: 126)
Menanamkan rasa memiliki, mendoakan keamanan wilayah, serta berpartisipasi dalam stabilitas dan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal.
Implementasi dalam Pendidikan Agama Islam Modern
Disertasi ini merumuskan tiga strategi utama dalam menerapkan hasil penafsiran multikultural Syekh Nawawi pada dunia pendidikan modern di Indonesia:
- Pengembangan Kurikulum (Formal & Pesantren): Mengadopsi pendekatan perbandingan mazhab (muqaranah al-madzahib) pada fikih dan tafsir untuk melatih daya kritis serta fleksibilitas berpikir santri/siswa.
- Kultur Sekolah (Hidden Curriculum): Menghapus stigma perundungan berbasis etnis, bahasa daerah, maupun mazhab, serta menggalakkan forum dialog interkultural di ekosistem pendidikan.
- Peran Pendidik sebagai Teladan Keadilan: Menginternalisasikan tiga dimensi pendidikan karakter: pengetahuan moral (moral knowing), perasaan moral (moral feeling), dan tindakan moral (moral action).
“Tafsir Marah Labid karya Syekh Nawawi al-Bantani bukan sekadar artefak keilmuan klasik, melainkan cetak biru (blueprint) pendidikan Islam multikultural yang menjembatani keilmuan Islam kebangsaan dengan nilai kemanusiaan universal.”
Penelitian Dr. Cato menyimpulkan bahwa penguatan pendidikan multikultural berbasis tradisi pesantren klasik ini mampu menjadi benteng kokoh dalam merawat Kebhinnekaan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).