Berita & Informasi

Efektivitas Pembaharuan Hukum Keluarga Islam dan Kesadaran Hukum Masyarakat Pasca UU No. 16 Tahun 2019: Tinjauan Disertasi Nur Ali

TINJAUAN DISERTASI DOKTOR PASCASARJANA UIN SIBER SYEKH NURJATI CIREBON

Efektivitas Pembaharuan Hukum Keluarga Islam dan Kesadaran Hukum Masyarakat Pasca UU No. 16 Tahun 2019: Tinjauan Disertasi Nur Ali

Cirebon, 4 September 2026 — Disertasi karya Nur Ali (NIM. 2387020004) dari Program Studi Hukum Keluarga Islam, Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, mengkaji secara komprehensif efektivitas penyesuaian batas usia nikah serta tingkat kesadaran hukum masyarakat di eks-Karesidenan Cirebon-Tegal.
mceu_92780428011792922865902.jpg
▣ 4 September 2026
|
● Pascasarjana UIN Siber
|
⌖ Cirebon

Penelitian yang berjudul “Efektivitas Pembaharuan Hukum Keluarga Islam dan Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Perkawinan di Bawah Umur Pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Kota Tegal, Brebes dan Slawi” ini membedah hubungan antara regulasi hukum positif, kesadaran sosiologis masyarakat, serta implementasi hukum di Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Landasan Maslahah dan Pembaharuan Hukum

Pembaharuan hukum merupakan kebutuhan yang berkelanjutan seiring perubahan sosial yang begitu cepat. Mengutip falsafah hukum modern, hukum harus disesuaikan dengan kebutuhan dan ukuran masyarakatnya (law is clothes the living body of society) demi menciptakan kemaslahatan publik yang substantif.

Secara filsafat hukum Islam, peningkatan batas usia nikah menjadi 19 tahun bertujuan merealisasikan Maqāşid Syariah, terutama perlindungan jiwa (hifz al-nafs), kematangan akal (hifz al-'aql), dan keberlanjutan keturunan (hifz al-nasl), serta selaras dengan prinsip-prinsip negara hukum Pancasila. Langkah ini sangat krusial untuk mencegah dampak negatif perkawinan anak, seperti risiko kesehatan reproduksi, pengasuhan anak yang belum matang, hingga tingginya potensi perceraian.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-empiris (socio-legal research) dengan mengambil lokasi studi kasus di tiga wilayah hukum peradilan agama, yaitu Pengadilan Agama Brebes, Pengadilan Agama Tegal, dan Pengadilan Agama Slawi. Pengumpulan data primer diperoleh melalui wawancara mendalam bersama hakim pengadilan agama, kepala KUA, akademisi, serta tokoh masyarakat, didukung analisis data sekunder dari berkas perkara dan regulasi terkait.

Temuan dan Hasil Penelitian Utama

1. Dinamika dan Tren Permohonan Dispensasi Nikah (2020–2024)

Data permohonan dispensasi nikah di wilayah penelitian menunjukkan tren penurunan secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Sebagai gambaran di Pengadilan Agama Brebes, permohonan dispensasi nikah mengalami penurunan dari 203 perkara pada tahun 2020 menjadi 104 perkara pada tahun 2024. Walaupun secara kuantitas jumlah permohonan berkurang, persentase pengabulan permohonan oleh majelis hakim masih terbilang tinggi (rata-rata di atas 75-90%) dengan alasan mendesak (al-haajah al-mullihah), seperti kehamilan di luar nikah.

2. Faktor Penyebab Kompleks Perkawinan Anak

Maraknya pengajuan dispensasi nikah dipicu oleh kombinasi beberapa faktor internal dan eksternal, antara lain kehamilan sebelum nikah akibat pergaulan bebas, faktor ekonomi keluarga yang rendah, kurangnya pemahaman hukum, serta pengaruh paparan media sosial yang tidak terfilter dengan baik oleh orang tua.

3. Strategi Pencegahan dan Bimbingan Masyarakat

Kantor Urusan Agama (KUA) dan lembaga terkait telah menggulirkan berbagai langkah antisipatif:

  • Sosialisasi Masif: Edukasi ketentuan UU No. 16 Tahun 2019 melalui mimbar Jumat, majelis taklim, dan kelembagaan tingkat desa.
  • Program Pusaka Sakinah: Bimbingan konseling pra-nikah dan tata kelola ketahanan keluarga bagi pasangan muda.
  • Edukasi Kesehatan: Penyuluhan terpadu lintas sektor mengenai bahaya kehamilan usia dini dan pencegahan stunting.
“Hukum Islam di Indonesia hendaknya tidak dipahami secara konservatif hingga terkesan menghindari realitas sosial. Melalui ijtihad yang berorientasi kemanusiaan, pembaharuan hukum hadir sebagai jembatan antara norma Ilahi dan perlindungan hak-hak anak.”

Disertasi Nur Ali menyimpulkan bahwa meskipun pembaharuan hukum memberikan kepastian normatif, efektivitas penegakannya di lapangan membutuhkan komitmen bersama antara pengadilan, KUA, dinas pendidikan, serta penguatan kesadaran hukum masyarakat.

Informasi Penelitian Disertasi

▣ Peneliti: Nur Ali (NIM. 2387020004)
▣ Program Studi: Hukum Keluarga Islam (S3)
⌖ Institusi: Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
▣ Judul Disertasi: Efektivitas Pembaharuan Hukum Keluarga Islam dan Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Perkawinan di Bawah Umur Pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Kota Tegal, Brebes dan Slawi
● pasca.uinssc.ac.id
✉ sidangpasca@uinssc.ac.id
f Instagram
▶ YouTube
Bagikan Artikel:
Info Prodi Assistant
👋 Halo! Saya asisten info Program Studi. Silakan tanya seputar:
• Informasi pendaftaran
• Kurikulum & mata kuliah
• Profil dosen
• Kegiatan & agenda
• Kontak prodi
Aksesibilitas