Ali Mutashom Angkat Ketahanan Keluarga Transnasional Berbasis Maqashid Al-Syariah dalam Sidang Disertasi
Program Doktor Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menggelar kembali menyelenggarakan Sidang Ujian Tertutup Disertasi Gelombang XXIV Program Studi Doktor Hukum Keluarga Islam. Ali Mutashom, mengikuti Sidang Ujian Tertutup Disertasi dengan mengangkat penelitian berjudul “Rekonstruksi Model Ketahanan Keluarga Transnasional Pekerja Migran Indonesia di Jawa Barat Berbasis Maqashid Al-Syariah.” Sidang dilaksanakan pada Sabtu, 26 September 2026, Penelitian tersebut mengangkat isu ketahanan keluarga di tengah fenomena mobilitas tenaga kerja Indonesia, khususnya keluarga pekerja migran di Jawa Barat. Melalui perspektif maqashid al-syariah, penelitian Ali Mutashom berupaya mengkaji sekaligus merekonstruksi model ketahanan keluarga yang dapat menjawab berbagai dinamika keluarga transnasional. Disertasi Ali Mutashom menempatkan keluarga pekerja migran sebagai bagian dari persoalan hukum keluarga yang berkembang seiring perubahan sosial dan ekonomi. Kondisi ketika anggota keluarga bekerja dan tinggal di negara berbeda dapat menghadirkan tantangan tersendiri dalam menjaga keberlangsungan fungsi keluarga. Pendekatan maqashid al-syariah digunakan sebagai perspektif dalam melihat kebutuhan perlindungan dan kemaslahatan keluarga, sehingga penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kajian hukum keluarga Islam sekaligus merespons persoalan keluarga transnasional di masyarakat. Melalui penelitian yang diangkat, ia memberikan perhatian pada persoalan ketahanan keluarga transnasional serta kemungkinan pengembangannya melalui perspektif maqashid al-syariah.
" Disertasi ini mengangkat tema yang memiliki relevansi dengan perkembangan persoalan hukum keluarga di masyarakat, khususnya keluarga pekerja migran yang menghadapi situasi transnasional. Kajian seperti ini penting untuk memperkaya perspektif dalam memahami ketahanan keluarga dari sisi hukum keluarga Islam."Ungkap Prof. Dr. H. Ilman Nafi'a, M.Ag., Ketua Sidang Promosi Doktor.
Sementara itu, Ali Mutashom, kerap menyampaikan beberapa kata dalam sidangnya "Penelitian ini berangkat dari realitas keluarga pekerja migran Indonesia yang menghadapi dinamika ketika anggota keluarga harus menjalani kehidupan di negara yang berbeda. Saya mencoba melihat persoalan tersebut tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga dari bagaimana ketahanan dan kemaslahatan keluarga dapat tetap terjaga." Ungkapnya.
Dalam Pelaksanaan Sidang Tertutup ini, Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Ilman Nafi’a, M.Ag. selaku Ketua Sidang dan Dr. H. Ahmad Yani, M.Ag sebagai Sekretaris Sidang. Sementara itu, tim promotor terdiri atas Prof. Dr. H. Adang Djumhur, M.Ag sebagai Promotor Utama, Prof. Dr. Abdul Aziz, S.Ag., S.M., M.Ag sebagai Promotor Pendamping 1, serta Prof. Dr. Hajam, M.Ag sebagai Promotor Pendamping 2. Adapun tim penguji terdiri atas Prof. Dr. H. Ilman Nafi’a, M.Ag. dan Dr. H. Ahmad Yani, M.Ag. sebagai Penguji Internal, serta Dr. Agus Chandra, S.H., M.H sebagai Oponen Ahli. Dalam forum tersebut, Sarana memaparkan hasil penelitian sekaligus menjawab berbagai pertanyaan dan masukan dari tim penguji. Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa penelitian disertasi memiliki dasar akademik yang kuat serta mampu memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian Hukum Keluarga Islam.
Informasi Kegiatan
Galeri Kegiatan



