Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Perkuat Validasi Data Akademik untuk Pelaporan PDDIKTI Semester Ganjil 2026/2027

Pengelola data akademik Pascasarjana melakukan proses pemeriksaan dan validasi terhadap data perkuliahan mahasiswa. Pemeriksaan tersebut mencakup kelengkapan penginputan nilai pada Kartu Hasil Studi (KHS), kesesuaian data Kartu Rencana Studi (KRS), serta pembaruan Aktivitas Kuliah Mahasiswa (AKM) yang menjadi bagian penting dalam pelaporan PDDIKTI.
Proses validasi dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pengelola data Pascasarjana dan koordinasi bersama program studi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh data akademik mahasiswa pada program magister dan doktor telah tercatat secara lengkap dan sesuai sebelum dilakukan pelaporan ke PDDIKTI.
Memastikan Kelengkapan Nilai dan Aktivitas Perkuliahan
Validasi data menjadi salah satu tahapan penting karena data yang dilaporkan ke PDDIKTI harus menggambarkan kondisi akademik mahasiswa secara akurat. Oleh karena itu, setiap mata kuliah dan mahasiswa diperiksa untuk memastikan tidak terdapat KRS yang belum memiliki nilai atau data aktivitas perkuliahan yang belum diperbarui.
Pengelola data Pascasarjana melakukan pengecekan terhadap kelas-kelas perkuliahan pada seluruh program studi yang berada di lingkungan Pascasarjana. Pemeriksaan meliputi kesesuaian mata kuliah, peserta kelas, status perkuliahan, serta kelengkapan nilai yang telah diberikan oleh dosen.
Apabila masih ditemukan data yang belum lengkap, pengelola Pascasarjana melakukan koordinasi dengan staf program studi untuk menindaklanjuti data tersebut. Selanjutnya, staf program studi dapat berkoordinasi dengan dosen pengampu mata kuliah terkait agar proses penginputan atau perbaikan data dapat segera diselesaikan.
Penguatan Koordinasi Pengelolaan Data
Pelaporan PDDIKTI tidak hanya menjadi pekerjaan administratif, tetapi juga membutuhkan koordinasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan data akademik. Karena itu, Pascasarjana memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara sistematis agar data yang dilaporkan sesuai dengan kondisi akademik mahasiswa pada semester berjalan.
Koordinasi dilakukan antara pengelola data Pascasarjana, staf program studi, dosen, serta unit terkait di tingkat universitas. Setiap temuan dalam proses validasi menjadi bahan tindak lanjut sehingga permasalahan data dapat diselesaikan sebelum memasuki tahap finalisasi pelaporan.
Selain nilai perkuliahan, pembaruan Aktivitas Kuliah Mahasiswa (AKM) juga menjadi perhatian dalam proses validasi. Data tersebut perlu dipastikan sesuai dengan status akademik mahasiswa pada Semester Ganjil 2026/2027.
Menuju Pelaporan PDDIKTI yang Akurat dan Lengkap
Melalui proses validasi dan koordinasi tersebut, Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menargetkan seluruh data akademik Semester Ganjil 2026/2027 dapat diselesaikan dan dilaporkan secara tepat waktu.
Kelengkapan data menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas tata kelola akademik sekaligus memastikan rekam akademik mahasiswa tercatat dengan baik pada sistem PDDIKTI.
Pascasarjana juga akan melakukan pemantauan dan tindak lanjut secara berkala terhadap data yang masih memerlukan perbaikan. Dengan demikian, proses pelaporan PDDIKTI tidak berhenti pada tahap penginputan, tetapi dilanjutkan dengan proses pemeriksaan, validasi, dan sinkronisasi data.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam mewujudkan tata kelola akademik yang tertib, akurat, dan berbasis data.
“Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon — Data Akurat, Akademik Berkualitas.”