Berita & Informasi

Mahasiswa Doktor Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Dorong Rekonstruksi Regulasi Harta Bersama

PASCASARJANA UIN SIBER SYEKH NURJATI CIREBON, ASET DIGITAL JADI TANTANGAN BARU HUKUM KELUARGA ISLAM

Mahasiswa Doktor Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Dorong Rekonstruksi Regulasi Harta Bersama 

CIREBON, 17 Oktober 2026 — Perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru dalam penyelesaian sengketa harta bersama di Indonesia. Kekayaan yang sebelumnya identik dengan tanah, rumah, kendaraan, dan tabungan kini berkembang ke bentuk aset digital yang memiliki nilai ekonomi, tetapi tidak selalu mudah diidentifikasi, dibuktikan kepemilikannya, maupun dibagi ketika terjadi perceraian.
▣ 17 Oktober 2026
|
● Pascasarjana UIN Siber
|
⌖ Cirebon

Kekayaan yang sebelumnya identik dengan tanah, rumah, kendaraan, dan tabungan kini berkembang ke bentuk aset digital yang memiliki nilai ekonomi, tetapi tidak selalu mudah diidentifikasi, dibuktikan kepemilikannya, maupun dibagi ketika terjadi perceraian.

Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam perkuliahan Program Studi Doktor Hukum Pascasarjana UIN Cirebon yang dilaksanakan secara hybrid di Aula VIP Bandara Jakarta, Jalan Cipto, Cirebon, pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Kegiatan perkuliahan tersebut diikuti oleh 29 mahasiswa semester pertama.

Salah satu sesi yang menarik perhatian adalah presentasi makalah mahasiswa, Ismatul Maula, S.H.I., M.H.I., dengan tema “Aset Digital sebagai Objek Sengketa Harta Bersama.” Presentasi tersebut memantik diskusi akademik yang dinamis dengan beragam pandangan, kritik, dan masukan dari sesama mahasiswa.

Diskusi ini memperlihatkan bahwa perkembangan teknologi bukan hanya membawa perubahan dalam kehidupan ekonomi masyarakat, tetapi juga menuntut pembaruan cara pandang dalam memahami hukum keluarga, terutama terkait status kepemilikan dan pembagian aset ketika terjadi sengketa rumah tangga.

Dosen Tekankan Perubahan Pola Pikir dan Kebutuhan Regulasi Baru 

Dalam pembahasan makalah tersebut, dosen menekankan pentingnya mengubah pola pikir atau mindset dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan aset digital. Pendekatan hukum yang selama ini berorientasi pada harta berwujud perlu dikaji kembali agar mampu menjawab karakteristik kekayaan digital yang semakin berkembang.

Aset digital memiliki persoalan tersendiri karena dapat dikuasai melalui akun elektronik, disimpan dalam sistem platform, memiliki nilai yang berubah-ubah, dan dalam kondisi tertentu sulit diakses oleh pasangan yang tidak menguasai akun tersebut.

Karena itu, penyelesaian sengketa aset digital membutuhkan kajian hukum yang lebih komprehensif, mulai dari penentuan status aset, penelusuran asal-usul perolehan, pembuktian kepemilikan, penilaian ekonomi, hingga mekanisme pembagian yang dapat dilaksanakan secara sah.

Dalam arahannya, dosen juga menyoroti kebutuhan pengembangan regulasi untuk merespons perubahan karakter harta dalam perkawinan. Pembaruan tersebut perlu dikaji dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta keterkaitannya dengan ketentuan hukum lain yang mengatur aset dan transaksi digital.

Gagasan ini menjadi penting agar hukum tidak tertinggal dari perkembangan masyarakat, sekaligus tetap memberikan perlindungan yang adil kepada suami dan istri dalam penyelesaian sengketa harta bersama.

Menurut Prof. Dr. H. E. Sugianto, S.H., M.H., perkembangan aset digital menuntut pembaruan cara pandang dalam penyelesaian sengketa harta bersama, khususnya dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia.

“Kita harus mengubah mindset dalam memahami harta bersama. Di era digital, harta tidak lagi hanya berbentuk tanah, rumah, kendaraan, atau tabungan, tetapi juga dapat berupa aset digital yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu, hukum harus mampu merespons perkembangan tersebut melalui konstruksi hukum yang jelas, agar hak suami dan istri tetap terlindungi dan tidak menimbulkan ketidakpastian ketika terjadi sengketa.” Tuturnya.

Perkuliahan Doktor Hukum sebagai Ruang Pengembangan Gagasan

Perkuliahan Program Studi Doktor Hukum Pascasarjana UIN Cirebon menjadi ruang akademik bagi mahasiswa untuk mengembangkan pemikiran kritis terhadap persoalan hukum kontemporer. Pelaksanaan secara hybrid turut membuka ruang partisipasi dalam proses pembelajaran, presentasi makalah, dan pertukaran gagasan ilmiah.

Pembahasan mengenai aset digital sebagai objek sengketa harta bersama menunjukkan pentingnya kontribusi akademisi dalam mengidentifikasi persoalan hukum yang berkembang di masyarakat serta merumuskan alternatif pembaruan yang relevan.

Melalui presentasi dan diskusi tersebut, kajian aset digital diharapkan dapat berkembang menjadi salah satu kontribusi akademik bagi penguatan hukum keluarga di Indonesia, khususnya dalam menghadapi transformasi kekayaan di era digital.

Perubahan zaman menuntut perubahan cara pandang. Namun, setiap pembaruan hukum harus tetap berpijak pada keadilan, perlindungan hak, dan kepastian hukum.

 Itulah pesan penting yang mengemuka dari diskusi mengenai aset digital sebagai objek sengketa harta bersama dalam perkuliahan Doktor Hukum Pascasarjana UIN Cirebon.

Informasi Kegiatan

▣ Tanggal: Sabtu, 17 Oktober  2026 
⌖ Tempat: Aula VIP Bandara Jakarta, Jalan Cipto, Cirebon.
Bagikan Artikel:
Info Prodi Assistant
👋 Halo! Saya asisten info Program Studi. Silakan tanya seputar:
• Informasi pendaftaran
• Kurikulum & mata kuliah
• Profil dosen
• Kegiatan & agenda
• Kontak prodi
Aksesibilitas