Berita & Informasi

Bedah Disertasi Wahyu Santoso : Efektivitas Pendekatan Humanistik dalam Eksekusi Jaminan Fidusia

TINJAUAN DISERTASI DOKTOR PASCASARJANA UIN SIBER SYEKH NURJATI CIREBON

Efektivitas Pendekatan Humanistik dalam Eksekusi Jaminan Fidusia: Tinjauan Disertasi Wahyu Santoso

Cirebon, 1 September 2026 — Disertasi karya Wahyu Santoso (NIM. 2487020013) dari Program Studi Hukum Keluarga Islam, Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, mengkaji secara mendalam efektivitas pendekatan humanistik dalam penyelesaian sengketa jaminan fidusia di lembaga pembiayaan.
▣ 1 September 2026
|
● Pascasarjana UIN Siber
|
⌖ Cirebon

Penelitian yang berjudul “Efektifitas Pendekatan Humanistik dalam Eksekusi Jaminan Fidusia di PT. Reksa Finance Cabang Cirebon dalam Perspektif Hukum Progresif dan Maqasid Syariah” ini menyoroti pentingnya transformasi hukum pembiayaan agar tidak sekadar berfokus pada penagihan piutang, melainkan juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

Latar Belakang dan Permasalahan

Sistem pembiayaan modern di Indonesia menempatkan jaminan fidusia sebagai instrumen utama pelunasan utang. Namun, dalam praktiknya sering terjadi ketimpangan antara norma hukum (das sollen) dan realitas lapangan (das sein). Eksekusi benda jaminan kerap dilakukan secara sepihak dan represif oleh penagih utang (debt collector) tanpa peradilan, sehingga merugikan debitur yang berada pada posisi lemah secara ekonomi maupun hukum.

Meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang memperketat syarat eksekusi fidusia, implementasi di lapangan masih menunjukkan kesenjangan struktural. Oleh karena itu, diperlukan model hukum alternatif yang mengintegrasikan paradigma hukum progresif dan prinsip Maqāşid Syariah untuk memberikan perlindungan substantif kepada debitur.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan gabungan pendekatan yuridis-analitis dan kualitatif-empiris melalui studi kasus di PT. Reksa Finance Cabang Cirebon. Pengumpulan data primer dilakukan melalui observasi dan wawancara mendalam dengan pihak manajemen perusahaan, debitur, praktisi hukum, serta ahli Maqāşid Syariah. Data sekunder diperoleh dari analisis undang-undang, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), putusan MK, serta literatur hukum relevan.

Temuan dan Hasil Penelitian Utama

1. Pergeseran dari Pendekatan Koersif ke Legal Formal dan Humanistik

PT. Reksa Finance Cabang Cirebon telah menginternalisasi tafsir konstitusional Putusan MK ke dalam kebijakan operasionalnya. Sertifikat fidusia tidak lagi digunakan sebagai dasar penarikan sepihak. Penyelesaian wanprestasi mengedepankan jalur persuasif, pengingat bertahap, musyawarah, dan penyerahan sukarela. Apabila kesepakatan tidak tercapai, tindakan eksekusi wajib ditempuh melalui jalur peradilan yang sah. Petugas lapangan diposisikan sebagai fasilitator administratif non-eksekutorial yang dilarang melakukan kekerasan atau intimidasi.

2. Skema Kompensasi dan Keadilan Substantif (Perspektif Hukum Progresif)

Perusahaan menerapkan kebijakan pemberian kompensasi ekonomis pasca-eksekusi berbasis nilai wajar objek jaminan kepada debitur yang beritikad baik (seperti menjaga kelengkapan dokumen, tidak mengalihkan/menggadaikan unit, serta rutin membayar pajak). Sejalan dengan teori hukum progresif Prof. Satjipto Rahardjo yang menempatkan manusia sebagai pusat penegakan hukum, skema kompensasi ini menggeser paradigma dari sekadar kepastian formal (legal justice) menuju keadilan nyata (social justice). Mekanisme ini meredam resistensi emosional dan konflik sosial, menurunkan beban psikologis debitur, serta mencegah debitur jatuh ke dalam kemiskinan total akibat kehilangan aset produktif.

3. Perlindungan Hak Debitur dalam Perspektif Maqāşid Syariah

Praktik penyelesaian fidusia berorientasi pada tiga pilar utama kemaslahatan (al-daruriyat):

  • Hifz al-Māl (Perlindungan Harta): Mencegah penghilangan aset produktif secara zalim atau batil melalui musyawarah, perhitungan nilai wajar objek, dan pemberian kompensasi guna menjaga keberlanjutan ekonomi debitur.
  • Hifz al-Nafs (Perlindungan Jiwa dan Martabat): Menjaga kehormatan dan martabat debitur (karāmah al-insān) dengan menghindari intimidasi, penarikan kasar di ruang publik, serta menekan beban psikologis dan ketegangan emosional.
  • Hifz al-'Aql (Perlindungan Akal dan Rasionalitas): Memberikan transparansi informasi hukum dan perincian sisa kewajiban secara terbuka, sehingga debitur dapat mengambil keputusan secara sadar, rasional, dan tanpa tekanan.

Kebaruan Konstruksi Hukum (Novelty)

Penelitian ini menghasilkan kebaruan konseptual dan empiris berupa Model Eksekusi Jaminan Fidusia Humanistik-Restoratif yang mencakup lima tahapan sistematis:

  • Preventif: Pengingat pembayaran awal dan analisis restrukturisasi kredit.
  • Persuasif: Komunikasi langsung, negosiasi, dan klarifikasi kondisi debitur.
  • Deliberatif: Musyawarah bersama untuk penyelesaian damai, pelunasan bertahap, atau skema kompensasi.
  • Eksekutorial Terbatas: Langkah eksekusi hukum melalui peradilan tanpa tindakan represif di lapangan.
  • Restoratif: Pemberian kompensasi ekonomis pasca-eksekusi untuk memulihkan keseimbangan sosial-ekonomi debitur.
“Integrasi antara hukum positif, hukum progresif, dan Maqāşid Syariah mampu mengubah eksekusi fidusia dari tindakan penarikan sepihak yang represif menjadi mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, transparan, dan bermartabat.”

Disertasi Wahyu Santoso menyimpulkan bahwa model ini membuktikan bahwa dunia pembiayaan modern dapat menegakkan kepastian hukum tanpa harus mengorbankan martabat kemanusiaan dan kesejahteraan sosial.

Informasi Penelitian Disertasi

▣ Peneliti: Wahyu Santoso (NIM. 2487020013)
▣ Program Studi: Hukum Keluarga Islam (S3)
⌖ Institusi: Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
▣ Judul Disertasi: Efektifitas Pendekatan Humanistik dalam Eksekusi Jaminan Fidusia di PT. Reksa Finance Cabang Cirebon dalam Perspektif Hukum Progresif dan Maqasid Syariah
● pascasarjana.uinssc.ac.id
✉ pascasarjana@uinssc.ac.id
f Instagram
▶ YouTube
Bagikan Artikel:
Info Prodi Assistant
👋 Halo! Saya asisten info Program Studi. Silakan tanya seputar:
• Informasi pendaftaran
• Kurikulum & mata kuliah
• Profil dosen
• Kegiatan & agenda
• Kontak prodi
Aksesibilitas