Rekontekstualisasi Pasal 97 KHI: Disertasi Supian Daelani Tawarkan Model Pembagian Harta Bersama Berbasis Keadilan Substantif

Penelitian yang berjudul “Rekontekstualisasi Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam tentang Pembagian Harta Bersama dalam Perspektif Keadilan Substantif: Studi Yuridis-Empiris atas Putusan Pengadilan Agama di Wilayah Jawa Barat” ini menyoroti pentingnya pergeseran dari keadilan formal menuju keadilan substantif yang proporsional.
1. Latar Belakang: Ketegangan Antara Norma 50:50 dan Realitas Sosial
Secara normatif, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menetapkan bahwa harta bersama pasca perceraian dibagi sama rata (50:50) antara suami dan istri. Ketentuan ini mencerminkan prinsip kesetaraan formal, namun dalam praktiknya sering kali menimbulkan ketidakadilan.
Dalam realitas masyarakat kontemporer, relasi ekonomi suami-istri kerap bersifat asimetris. Banyak istri yang bertindak sebagai pencari nafkah utama atau memikul beban ganda antara pekerjaan ekonomi dan kerja domestik, sehingga penerapan pembagian 50:50 secara kaku justru melanggengkan ketidakadilan.
2. Metode Penelitian dan Pendekatan Multidisiplin
Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan jenis pendekatan kasus (case approach), perundang-undangan, konseptual, serta hermeneutik-kritis. Data primer dihimpun melalui naskah resmi putusan dan wawancara mendalam (in-depth interview) dengan majelis hakim di empat Pengadilan Agama di Jawa Barat, yaitu PA Garut, PA Sukabumi, PA Depok, dan PA Bandung.
Peneliti mengintegrasikan beberapa kerangka teoritis utama:
- Grand Theory: Maqāşid al-Sharī'ah (perlindungan harta, keluarga, dan martabat manusia).
- Middle Range Theory: Hermeneutika double movement Fazlur Rahman serta teori keadilan John Rawls dan Amartya Sen.
- Applicative Theory: Teori Hukum Progresif Prof. Satjipto Rahardjo.
3. Temuan Empiris: Variasi Proporsi Putusan Hakim di Jawa Barat
Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim tidak menerapkan Pasal 97 KHI secara mekanistik atau kaku, melainkan menggunakan diskresi yudisial berdasarkan kontribusi riil para pihak.
• PA Garut (Putusan No. 3844/Pdt.G/2020/PA.Grt): Hakim memutus pembagian 65% untuk istri dan 35% untuk suami, karena istri yang berprofesi sebagai PNS terbukti menanggung seluruh kebutuhan rumah tangga sejak suami tidak bekerja tetap.
• PA Sukabumi (Putusan No. 180/Pdt.G/2022/PA.Smi): Hakim menetapkan pembagian 2/3 untuk istri dan 1/3 untuk suami, mengingat peran dominan istri dalam menopang ekonomi keluarga dan ketidakstabilan nafkah dari suami.
• PA Depok (Putusan No. 2802/Pdt.G/2018/PA.Dpk): Hakim memutus pembagian 70% berbanding 30% dengan mempertimbangkan kompleksitas penguasaan, pengelolaan aset, serta kontribusi pemeliharaan harta bersama.
• PA Bandung (Putusan No. 2340/Pdt.G/2019/PA.Badg): Hakim menetapkan pembagian 75% untuk istri dan 25% untuk suami (3/4 : 1/4), karena istri berperan dominan dalam perolehan dan pemeliharaan aset sementara suami tidak berkontribusi signifikan.
4. Kebaruan Konseptual (Novelty): Rekontekstualisasi Pasal 97 KHI
Penelitian ini menghasilkan kebaruan berupa gagasan bahwa Pasal 97 KHI bukanlah norma imperatif-mutlak, melainkan norma umum yang terbuka (open norm) atau titik awal (starting point).
Gagasan rekontekstualisasi ini mencakup tiga pilar utama:
- Pengakuan Kontribusi Non-Ekonomi: Kerja domestik dan pengasuhan anak diakui sebagai kontribusi riil yang memiliki nilai hukum dan ekonomi setara dalam akumulasi harta bersama.
- Keadilan Proporsional (Proportional Justice): Pembagian harta didasarkan pada formula kontribusi faktual, beban ekonomi, serta tanggung jawab sosial pasca perceraian.
- Internalisasi Maqāşid al-Sharī'ah: Menjamin perlindungan harta (hifz al-māl), keberlanjutan hidup anak (hifz al-nasl), dan penghormatan terhadap martabat manusia (hifz al-'ird).
“Praktik peradilan agama di Jawa Barat telah bertransformasi dari kesetaraan matematis menuju keadilan proporsional berbasis kontribusi melalui ijtihad yudisial yang sah.”
Disertasi Supian Daelani menyimpulkan bahwa transformasi ini merefleksikan kedewasaan hukum peradilan agama. Peneliti merekomendasikan perlunya penguatan pedoman yudisial bagi hakim Peradilan Agama agar rekontekstualisasi Pasal 97 KHI dapat diterapkan secara terukur dan konsisten di seluruh Indonesia.