Berita & Informasi

Bedah Disertasi Barkah Ramdhani, Peran Descente Dalam Pertimbangan Hakim Pada Sengketa Hak Asuh Anak (Hadhanah) Di Pengadilan Agama: Perspektif Psikologis Anak

TINJAUAN DISERTASI DOKTOR PASCASARJANA UIN SIBER SYEKH NURJATI CIREBON

Peran Descente (Pemeriksaan Setempat) dalam Sengketa Hak Asuh Anak (Hadhanah): Tinjauan Disertasi Barkah Ramdhani

Cirebon, 5 September 2026 — Disertasi karya Barkah Ramdhani (NIM. 2487020004) dari Program Studi Hukum Keluarga Islam, Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, menguji secara mendalam efektivitas dan peran pemeriksaan setempat (descente) dalam sengketa hak asuh anak (hadhanah) di Pengadilan Agama.
▣ 5 September 2026
|
● Pascasarjana UIN Siber
|
⌖ Cirebon

Penelitian berjudul “Peran Descente Dalam Pertimbangan Hakim Pada Sengketa Hak Asuh Anak (Hadhanah) Di Pengadilan Agama: Perspektif Psikologis Anak” ini menyoroti pentingnya pergeseran paradigma peradilan agama dari keadilan formalistik menuju keadilan substantif yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).

1. Pergeseran Paradigma Descente: Dari Kebendaan ke Kemanusiaan

Secara tradisional dalam Hukum Acara Perdata Indonesia (Pasal 153 HIR / Pasal 180 RBg), descente dipahami sebagai instrumen pembuktian untuk memeriksa objek sengketa fisik/kebendaan seperti tanah, bangunan, atau batas wilayah. Namun, disertasi ini menawarkan kebaruan (novelty) melalui rekonseptualisasi fungsi descente dari object-oriented evidence menjadi human-centered evidence.

Dalam perkara hadhanah, anak bukanlah objek yang diperebutkan, melainkan subjek hukum yang dilindungi. Descente dimanfaatkan oleh hakim untuk turun langsung ke lapangan guna mengobservasi kondisi fisik rumah, pola pengasuhan harian, interaksi emosional, serta lingkungan sosial tempat anak tumbuh dan berkembang.

2. Metode Penelitian dan Lokus Studi

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris dan studi kasus (case study). Data dihimpun melalui studi dokumen putusan, berita acara descente, serta wawancara mendalam (in-depth interview) dengan hakim pengadil.

Lokus penelitian mencakup tiga Pengadilan Agama di wilayah Jawa Barat:

  • Pengadilan Agama Bandung: Putusan Nomor 2316/Pdt.G/2025/PA.Badg
  • Pengadilan Agama Tasikmalaya: Putusan Nomor 2683/Pdt.G/2022/PA.Tsm
  • Pengadilan Agama Ciamis: Putusan Nomor 1278/Pdt.G/2018/PA.Cms

3. Temuan Utama dan Hasil Analisis Kasus

Hasil observasi descente di lapangan terbukti memberikan pembuktian faktual yang sering kali berbeda dari narasi atau klaim verbal para pihak di persidangan:

• PA Bandung: Penggugat (ayah) menuduh ibu kurang memadai dalam mengasuh anak. Namun, hasil descente membuktikan rumah ibu sangat bersih, memiliki fasilitas belajar dan kamar anak yang layak, serta memperlihatkan secure attachment antara ibu dan anak. Sebaliknya, rumah ayah berukuran lebih kecil, minim pencahayaan, dan kurang pengawasan harian karena bekerja penuh waktu. Hakim memutuskan hak hadhanah tetap pada ibu.

• PA Tasikmalaya: Sengketa terjadi antara ayah kandung dan kakek-nenek dari pihak almarhumah ibu. Descente mengonfirmasi bahwa kakek-nenek telah mengasuh anak sejak bayi dalam lingkungan yang sangat stabil, penuh kasih sayang, dan memadai secara ekonomi. Ayah tidak memiliki kesiapan fasilitas maupun waktu pengasuhan harian. Hak hadhanah dikukuhkan tetap pada kakek-nenek.

• PA Ciamis: Pemeriksaan diputus secara verstek karena tergugat (ibu/nenek) tidak hadir. Untuk menghindari ketimpangan pembuktian, hakim memerintahkan descente ke rumah tempat tinggal anak. Hasilnya menunjukkan anak tumbuh sehat, bahagia, dan berprestasi (peringkat 5 SD) di bawah asuhan neneknya, sehingga gugatan pengalihan hak asuh oleh ayah ditolak.

4. Integrasi Psikologi Anak dan Maqasid Syariah

Penelitian ini memadukan teori-teori psikologi perkembangan—seperti Attachment Theory (John Bowlby), Teori Perkembangan Kognitif & Psikososial (Piaget & Erikson), Teori Ekologi (Bronfenbrenner), serta Hirarki Kebutuhan Maslow—dengan Maqasid Syariah pemikiran Muhammad Thahir ibn 'Asyur.

Descente bertindak sebagai alat evaluasi empiris untuk memastikan terpenuhinya tiga pilar utama perlindungan anak dalam syariat Islam:

  • Hifz al-Nafs (Perlindungan Jiwa): Menjamin lingkungan pengasuhan aman dari kekerasan, tekanan mental, maupun pengabaian.
  • Hifz al-'Aql (Perlindungan Akal): Memastikan ketersediaan akses pendidikan, stimulasi kognitif, dan lingkungan moral yang sehat.
  • Hifz al-Nasl (Perlindungan Keturunan): Menjaga kontinuitas pengasuhan (continuity of care) dan kehangatan hubungan emosional anak dengan keluarga.

5. Rekomendasi Kebijakan dan Pembaruan Hukum

Disertasi ini menemukan adanya kekosongan norma (legal vacuum) mengenai aturan teknis pelaksanaan descente untuk perkara non-kebendaan/subjek manusia di lingkungan Peradilan Agama. Oleh karena itu, Barkah Ramdhani merumuskan beberapa rekomendasi strategis:

  • Rekomendasi Regulatori: Mendorong Mahkamah Agung RI untuk menyusun aturan pelaksana khusus (seperti PERMA atau SEMA) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) baku mengenai pelaksanaan descente dalam perkara hadhanah.
  • Pendekatan Interdisipliner: Mewajibkan pelibatan ahli psikologi anak, pekerja sosial, atau Balai Perlindungan Anak saat descente agar asesmen kondisi emosional anak dilakukan secara profesional dan ramah anak.
  • Penguatan Yudisial: Menjadikan Berita Acara Pemeriksaan Setempat (BAPS) sebagai bagian dari ratio decidendi utama hakim dalam mewujudkan keadilan substantif bagi kesejahteraan anak.
“Descente bukan sekadar formalitas pembuktian tambahan, melainkan instrumen kunci untuk menyingkap kebenaran materiil. Melalui descente, hak asuh anak tidak lagi dijatuhkan atas dasar status biologis atau kemampuan finansial semata, melainkan atas dasar kelayakan faktual, stabilitas psikologis, dan kemaslahatan nyata bagi masa depan anak.”

Disertasi Barkah Ramdhani menegaskan bahwa terobosan metodologis ini sangat krusial agar putusan pengadilan agama benar-benar menghadirkan perlindungan nyata bagi hak-hak anak Indonesia.

Informasi Penelitian Disertasi

▣ Peneliti: Barkah Ramdhani (NIM. 2487020004)
▣ Program Studi: Hukum Keluarga Islam (S3)
⌖ Institusi: Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
▣ Judul Disertasi: Peran Descente Dalam Pertimbangan Hakim Pada Sengketa Hak Asuh Anak (Hadhanah) Di Pengadilan Agama: Perspektif Psikologis Anak
● pascasarjana.uinssc.ac.id
✉ pascasarjana@uinssc.ac.id
f Instagram
▶ YouTube
Bagikan Artikel:
Info Prodi Assistant
👋 Halo! Saya asisten info Program Studi. Silakan tanya seputar:
• Informasi pendaftaran
• Kurikulum & mata kuliah
• Profil dosen
• Kegiatan & agenda
• Kontak prodi
Aksesibilitas