Berita & Informasi

Bedah Disertasi Abdurrasyid Ridha, Pernikahan Nabi Muhammad SAW dan 'Āishah RA: Perspektif Maqāṣid al-Sharī‘ah dan Konstruksi Sosial Hukum Islam

TINJAUAN DISERTASI DOKTOR PASCASARJANA UIN SIBER SYEKH NURJATI CIREBON

Pernikahan Nabi Muhammad SAW dan 'Āishah RA: Perspektif Maqāṣid al-Sharī‘ah dan Konstruksi Sosial Hukum Islam

Cirebon, 13 September 2026 — Disertasi doktor Abdurrasyid Ridha di Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menegaskan bahwa kontroversi mengenai usia pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan 'Āishah RA merupakan produk dari perbedaan konsep kedewasaan serta bias anakronisme abad ke-21. Pendekatan Maqāṣid al-Sharī‘ah mendudukkan peristiwa tersebut secara proporsional sekaligus mendukung regulasi perlindungan anak modern.
▣ 13 September 2026
|
● Pascasarjana UIN Siber
|
⌖ Cirebon
6a5c0e1647127_1784417814.jpg

Isu pernikahan usia muda (early marriage) menjadi salah satu diskursus paling problematik dalam kebijakan publik, wacana keagamaan, dan ruang digital kontemporer. Dalam forum debat dan media sosial, kisah pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan 'Āishah RA sering disorot secara parsial dan digunakan oleh kelompok tertentu untuk mendiskreditkan Islam.

Untuk merespons isu ini secara ilmiah, objektif, dan komprehensif, Abdurrasyid Ridha (NIM 2287020006) menyusun disertasi berjudul “Pernikahan ‘Āishah RA dengan Nabi Muhammad SAW dalam Perspektif Maqāṣid al-Sharī‘ah dan Konstruksi Sosial Hukum Islam” pada Program Doktor Hukum Keluarga Islam (HKI) Pascasarjana Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon, di bawah bimbingan tim promotor Prof. Dr. H. Adang Djumhur, M.Ag., Prof. Dr. H. Achmad, M.Ag., dan Prof. Dr. H. Wasman, M.Ag.

1. Tiga Akar Kontroversi di Era Modern

Disertasi ini menemukan bahwa kontroversi terkait pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan 'Āishah RA baru muncul secara masif sejak abad ke-19 hingga era digital. Terdapat tiga faktor utama yang memicu munculnya kontroversi ini:

• Perbedaan Konsep Anak dan Kedewasaan: Pada abad ke-7 Masehi di Jazirah Arab (maupun berbagai peradaban kuno dunia), kedewasaan diukur dari tanda-tanda perkembangan fisik-biologis (baligh) serta kesiapan sosial, bukan berdasarkan angka umur kronologis. Sebaliknya, era modern menetapkan batas usia anak hingga 18 tahun berdasarkan indikator psikologis dan hak anak.

• Kritik Orientalis dan Bias Presentisme: Narasi negatif yang diusung oleh beberapa penulis Barat modern menilai peristiwa abad ke-7 menggunakan standar moralitas kontemporer, sehingga terjebak dalam sesat pikir presentisme dan anakronisme sejarah.

• Penyebaran Informasi di Era Digital: Kemajuan media sosial mempercepat penyebaran potongan informasi tanpa metodologi akademik dan historiografi yang memadai.

2. Latar Belakang Sejarah dan Konstruksi Sosial Arab Abad ke-7

Dari perspektif sosiologi hukum dan sejarah, pernikahan usia muda pada masa Arab pra-Islam hingga awal Islam merupakan norma sosial (‘urf) yang berlaku umum dan diterima secara universal. Pada masa itu, tidak ada penolakan atau kritik dari kawan maupun lawan politik Nabi Muhammad SAW mengenai pernikahan tersebut.

Selain itu, riwayat sejarah mencatat adanya jeda waktu antara akad nikah dengan saat mulai tinggal serumah (dukhūl). Penundaan ini membuktikan adanya pertimbangan matang terhadap kesiapan fisik, psikologis, dan budaya sebelum pasangan menjalani kehidupan berumah tangga.

3. Analisis Maqāṣid al-Sharī‘ah: Lima Tujuan Utama Syariat

Dengan menggunakan pisau analisis Maqāṣid al-Sharī‘ah (tujuan-tujuan utama syariat), pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan 'Āishah RA terbukti membawa kemaslahatan transformatif yang besar (jalb al-maṣāliḥ) bagi peradaban Islam:

  • Penjagaan Agama (Ḥifẓ ad-Dīn): 'Āishah menjadi figur kunci dalam transmisi syariat Islam dengan meriwayatkan lebih dari 2.200 hadis. Keberadaannya di dalam rumah tangga Nabi menjadikannya otoritas utama dalam hukum-hukum domestik, fikih perempuan, dan tafsir Al-Qur'an.
  • Penjagaan Akal (Ḥifẓ al-'Aql): Pernikahan ini menjadi wahana pendampingan dan pendidikan intensif (tahdhīb al-'aql) yang mengaktualisasikan potensi intelektual 'Āishah hingga diakui sebagai salah satu mujtahidah terbesar sepanjang sejarah Islam.
  • Penjagaan Keturunan/Generasi (Ḥifẓ an-Nasl): Walaupun tidak menghasilkan keturunan biologis, Sayyidah 'Āishah berperan mendidik dan membentuk mentalitas ribuan generasi sahabat dan tabi'in.
  • Penjagaan Jiwa (Ḥifẓ an-Nafs): Pernikahan ini memberikan dukungan emosional pasca-wafatnya Sayyidah Khadijah RA sekaligus melindungi dan mengangkat martabat Sayyidah 'Āishah.
  • Penjagaan Harta/Modal Ilmu (Ḥifẓ al-Māl): Mengubah konsep mahar menjadi investasi aset keilmuan (ḥifẓ māl 'ilmī) yang bermanfaat bagi kemaslahatan seluruh umat Islam.

4. Meneladani Nabi: Pembedaan Thābitah dan Siyāqiyyah

Disertasi ini menegaskan pentingnya membedakan dua dimensi keteladanan Nabi (Uswatun Hasanah):

1. Uswatun Hasanah Thābitah (Universal & Abadi): Nilai-nilai substantif luhur yang wajib diteladani di setiap zaman, seperti kejujuran, keadilan, pembentukan keluarga sebagai madrasah ilmu, dan pemberdayaan perempuan.

2. Uswatun Hasanah Siyāqiyyah (Kontekstual & Historis): Praktik-praktik spesifik yang terikat pada norma sosial abad ke-7 Masehi atau merupakan kekhususan (khuṣūṣiyyah) Nabi. Pernikahan dalam usia muda terikat pada konteks zaman (siyāqiyyah) dan tidak dimaksudkan untuk ditiru secara harfiah sebagai standar hukum universal di era modern.

5. Relevansi Regulasi Batas Usia Minimal Menikah Modern

Penetapan batas usia minimal menikah oleh pemerintah (seperti UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 di Indonesia) merupakan bentuk ijtihad hukum yang sah dan selaras dengan prinsip syariat Islam.

Melalui kerangka maslahah mursalah, sadd ad-dharī'ah (menutup pintu kemafsadatan), dan teori perubahan hukum (taghayyur al-aḥkām), pembatasan usia nikah diperlukan untuk mencegah mudarat kesehatan reproduksi, gangguan psikologis, kemiskinan, serta putusnya pendidikan anak di era modern. Kebijakan negara dalam hal ini berpegang pada kaidah fikih: “Kebijakan penguasa terhadap rakyatnya didasarkan pada kemaslahatan.”

“Menerima keabsahan riwayat hadis sahih sebagai fakta sejarah, sekaligus memahami bahwa praktik sosial masa lalu yang terikat konteks zaman tidak harus dipaksakan sebagai hukum normatif di era kontemporer.” — Dr. Abdurrasyid Ridha

Ringkasan Komponen Utama Disertasi

▣ Peneliti: Dr. Abdurrasyid Ridha (NIM 2287020006)
▣ Program Studi: S3 Hukum Keluarga Islam (HKI) Pascasarjana UIN Siber Cirebon
▣ Tim Promotor: Prof. Dr. H. Adang Djumhur, M.Ag., Prof. Dr. H. Achmad, M.Ag., & Prof. Dr. H. Wasman, M.Ag.
⌖ Kesimpulan Utama: Pernikahan 'Āishah RA merupakan Uswatun Hasanah Siyāqiyyah (kontekstual-historis). Pembatasan usia nikah modern sah secara syar'i berbasis kemaslahatan umum.
Bagikan Artikel:
Info Prodi Assistant
👋 Halo! Saya asisten info Program Studi. Silakan tanya seputar:
• Informasi pendaftaran
• Kurikulum & mata kuliah
• Profil dosen
• Kegiatan & agenda
• Kontak prodi
Aksesibilitas