Program Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon (UINSSC) telah berhasil menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “RUU KUHAP dan UU Kejaksaan Superbody: Membunuh Kewenangan POLRI” pada 27 Februari 2025.
Bertempat di Aula Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, seminar nasional ini menghadirkan berbagai pakar hukum dan pemangku kebijakan untuk membahas implikasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) serta UU Kejaksaan terhadap kewenangan Kepolisian Republik Indonesia.
Seminar yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan termasuk akademisi, praktisi hukum, mahasiswa pascasarjana, dan masyarakat umum. Para pembicara terdiri dari pakar hukum pidana, perwakilan institusi Kepolisian, Kejaksaan, serta anggota DPR RI yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut.
Diskusi berjalan dinamis dengan pembahasan mendalam mengenai potensi tumpang tindih kewenangan antara institusi penegak hukum dan dampaknya terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Berbagai perspektif disampaikan secara komprehensif, menyoroti pentingnya keseimbangan kekuasaan dalam penegakan hukum.
Direktur Pascasarjana UINSSC dalam sambutannya menekankan pentingnya forum akademis seperti ini sebagai wadah untuk mengkaji secara kritis kebijakan-kebijakan strategis negara khususnya di bidang hukum. Seminar ini merupakan bagian dari komitmen Pascasarjana UINSSC dalam berkontribusi terhadap pembangunan sistem hukum nasional yang berkeadilan.