Jl. Perjuangan Kec. Kesambi, Kota Cirebon sidangpasca@uinssc.ac.id

MOU Sejarah Peradaban Islam Pascasarjana UINSSC dengan Keraton Kasepuhan Cirebon

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING

ANTARA

PROGRAM STUDI SEJARAH PERADABAN ISLAM UNIVERSITAS ISLAM SIBER SYEKH NURJATI

DENGAN

KERATON KASEPUHAN CIREBON

Nomor: 5080/In.08/F.I/PP.009/10/2024
Nomor: 001/MoU/UUK/XII/2024

PIHAK PERTAMA

Program Studi Sejarah Peradaban Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon
Alamat: Jl. Perjuangan Bypass Kota Cirebon
Yang diwakili oleh:
Prof. Dr. Asep Kurniawan, M.Ag.
sebagai Ketua Program Studi Sejarah Peradaban Islam (SPI) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon,
selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

PIHAK KEDUA

Keraton Kasepuhan Cirebon
Alamat: Jl. Kasepuhan No.43, Kesepuhan, Kec. Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat 45114
Yang diwakili oleh:
Sultan Aloeda II Rahardjo Djali
sebagai Sultan Keraton Kasepuhan Kota Cirebon,
selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

LATAR BELAKANG

Memahami pentingnya kerja sama dalam pelestarian, pengkajian, dan pengembangan nilai-nilai sejarah dan peradaban Islam di Indonesia, khususnya yang terkait dengan sejarah Kesultanan Cirebon, kedua belah pihak bersepakat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan.

PASAL 1: TUJUAN KERJA SAMA

  1. Meningkatkan pemahaman tentang sejarah peradaban Islam melalui penelitian, pengkajian, dan kegiatan akademik.
  2. Mendukung pelestarian budaya dan sejarah Keraton Kasepuhan Cirebon.
  3. Melibatkan mahasiswa dan dosen dalam program pembelajaran berbasis lapangan.

PASAL 2: RUANG LINGKUP KERJA SAMA

Kerja sama ini mencakup, namun tidak terbatas pada:

  1. Penelitian bersama mengenai sejarah peradaban Islam dan Kesultanan Cirebon.
  2. Pengadaan seminar, workshop, dan pelatihan terkait pelestarian budaya dan sejarah.
  3. Program magang dan pengabdian masyarakat mahasiswa di lingkungan Keraton Kasepuhan.
  4. Penyusunan publikasi akademik yang relevan dengan tema sejarah peradaban Islam.
  5. Pengembangan arsip digital dan dokumentasi sejarah Keraton Kasepuhan.

PASAL 3: KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Pihak Pertama: a. Mengirimkan dosen dan mahasiswa untuk mendukung program kerja sama. b. Menyediakan sumber daya akademik dan keahlian untuk pelaksanaan kegiatan. c. Mempublikasikan hasil penelitian dalam jurnal atau media akademik lainnya.
  2. Pihak Kedua: a. Menyediakan akses ke arsip, situs, dan sumber daya sejarah di Keraton Kasepuhan. b. Mendukung pelaksanaan program magang dan kegiatan lapangan. c. Memfasilitasi pelestarian budaya dan sejarah dalam ruang lingkup kerja sama.

PASAL 4: JANGKA WAKTU

Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu [jangka waktu, misalnya 5 tahun] sejak tanggal ditandatangani, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

PASAL 5: PENUTUP

Perjanjian ini disepakati dengan itikad baik oleh kedua belah pihak. Segala perubahan atau penyesuaian terhadap isi perjanjian ini harus disepakati bersama secara tertulis.

Pihak Pertama : Prof. Dr. Asep Kurniawan, M.Ag.

Pihak Kedua :  Sultan Aloeda II Rahardjo Djali